DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan memberikan waktu 3 hari kepada masyarakat yang ingin memberikan aduan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Balikpapan.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi dan perhitungan suara telah dilakukan oleh KPU Balikpapan pada Rabu (16/12/2020) lalu di Hotel Horison Balikpapan.
"Setelah kita tetapkan nanti ada waktu 3 hari bagi pihak-pihak yang punya ilegal standing untuk melakukan upaya hukum," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
"Jika ada yang mau menggugat atau mengadukan ke MK, nanti setelah MK merilis daerah mana yang mengajukan sengketa dicatat dalam buku registrasi perkara MK," lanjutnya.
Namun jika setelah 3 hari pasca rekapitulasi penghitungan suara tidak ada gugatan yang diajukan maka KPU Balikpapan akan menetapkan pasangan calon yang terpilih.