DIKSI.CO, SAMARINDA - Unsur pimpinan di DPRD Kaltim menyayangkan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020.
Pergub itu dianggap mengganggu keinginan masyarakat mendapatkan pembangunan melalui bantuan keuangan kab/kota maupun dana aspirasi anggota DPRD Kaltim.
Pasalnya dalam Pasal 5 ayat 4 pergub tersebut, termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Sementara usulan masyarakat kerap dengan nominal di bawahnya.
Hal itu disampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
"Karena masyarakat kan mintanya gak besar-besar. Paling pembuatan parit, pembuatan jembatan kecil, pembuatan jalan usaha tani, atau irigasi. Kalau usulan itu kan gak sampai Rp2,5 miliar ya," kata Samsun, dihubungi Minggu (13/6/2021).
Bila dana aspirasi maupun usulan bankeu kabupaten/kota dibatasi Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Hal itu dapat menghilangjan peluang masyarakat mendapat pembangunan.
Menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim ini, dampaknta sudah terasa. Kucuran anggaran bantuan keuangan untuk kabupaten/kota hingga saat ini belum disalurkan ke masing-masing daerah.
"Belum ditransfer karena mengacu pada Pergub 49/2020, mesti ada penggabungan-penggabungan. Beberapa program digabung hingga bulat ke angka Rp2,5 miliar," jelasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada gubernur terkait Pergub 49/2020.
Bahkan pihaknya akan bernegosiasi agar pwrgub itu tidak diberlakukan.
"Kami masih berupaya bernegosiasi agar gubernur tidak memberlakukan pergub itu. Kasihan rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan gubernur. Dalam waktu secepatnya lah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)