Sabtu, 4 Mei 2024

Perda Retribusi TKA dan Penyertaan Modal Disetujui DPRD, Wali Kota Andi Harun Sebut Dapat Tingkatkan PAD

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 9:54

DPRD Samarinda setujui dua perda dalam Sidang II Paripurna yang digelar gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan Perda kedua yang di setujui terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Kencana bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih.

"Pada kesempatan ini, kepada Sekda untuk dapat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Samarinda untuk menyelaraskan yang tadi disebut perusahaan daerah saja, lebih bagus perusahaan daerah umum air minum atau Perumdam Tirta Kencana," tanggapnya.

"Agar perda kita tidak salah dalam konteks hukum. Contoh pada saat kerjasama, di lapangan Perumdam Tirta Kencana, sementara Perda masih Perusahaan daerah saja," jelasnya.

Selain penyediaan air bersih, Andi Harun mengatakan perubahan perda tersebut juga akan turut menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Perubahan ketiga Perda tersebut terdiri dari dua pasal, yakni Pasal I, berkaitan dengan besaran penyertaan dan penambahan modal yang dilakukan bertahap. Berupa uang Rp50 miliar dan berupa barang sebesar Rp942.552.409.582.

Selain itu, Pasal II yang memuat ketentuan mengenai masa berlakunya dan ketentuan mengenai istilah PDAM Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.

"Kita bikin ruang, karena usaha Perumdam itu dinamis, kita tidak bisa pada saat dibutuhkan baru buat perda, jadi ia menjadi plafon, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan modal kita sudah punya dasar," terang Andi Harun ditemui seusai Rapat Paripurna. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews