Minggu, 19 Mei 2024

Perda Ketertiban Umum, DPRD Balikpapan Tambahkan Terkait Protokol Kesehatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 25 Juni 2021 10:17

Pimpinan Rapat Paripurna Budiono yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Produk hukum  atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum (Tibum) telah ditetapkan DPRD Kota Balikpapan, pada Rapat Paripurna Jumat (25/6/2021). 

Disebutkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Budiono yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, ini telah disampaikan pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan daerah ini. 

"Sudah saya ketok untuk perubahan Perda ini," kata Budiono. 

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini telah disinkronisasikan dengan pihak terkait untuk menjadi Perda yang disahkan. 

"Jadi perubahan Perda Nomor 10 tadi tahapannya dibahas dulu antar Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan, diharmonisasikan ke Biro hukum dan Kementerian Hukum," katanya. 

Pada Perda ini pihaknya menambahkan terkait protokol kesehatan (proses) yang harus dipatuhi masyarakat Kota Balikpapan. 

"Setelah melalui tahapan semua itu menambahkan atau merubah terkait juga protokol kesehatan," ujarnya. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap dengan adanya penambahan aturan dari Perda Tibum ini dapat menekan angka positif Covid-19 di Kota Balikpapan. 

"Agar penyebaran Covid bisa kita tekan dan tentunya harapannya warga Balikpapan sehat semua," lanjutnya. 

Melalui Perda Tibum ini sanksi pun akan diberlakukan sesuai yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. 

"Kalau ada perubahan berarti sudah ada sanksi, baik dari administrasinya karena di Perda tersebutlah yang kita ubah hari ini," katanya. 

Selain itu diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan terkait Perda Tibum ini. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews