DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020, menuai polemik di DPRD Kaltim.
Nyaris seluruh anggota dewan meminta pergub tentang bantuan keuangan itu direvisi.
Pasalnya, dalam Pasal 5 ayat 4 pergub tersebut, termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Bahkan, unsur pimpinan DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada gubernur terkait Pergub 49/2020.
DPRD akan bernegosiasi agar pergub itu tidak diberlakukan.
"Kami masih berupaya bernegosiasi agar gubernur tidak memberlakukan pergub itu. Kasihan rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan gubernur. Dalam waktu secepatnya lah," ungkap Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.