Senin, 13 Mei 2024

Percaya Diri Keluarkan Pergub 49/2020, Isran Ungkap Anggaran Besar Malah Makin Bagus

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 14 Juni 2021 8:17

Gubernur Kaltim, Isran Noor/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020, menuai polemik di DPRD Kaltim.

Nyaris seluruh anggota dewan meminta pergub tentang bantuan keuangan itu direvisi.

Pasalnya, dalam Pasal 5 ayat 4 pergub tersebut, termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Bahkan, unsur pimpinan DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada gubernur terkait Pergub 49/2020.

DPRD akan bernegosiasi agar pergub itu tidak diberlakukan.

"Kami masih berupaya bernegosiasi agar gubernur tidak memberlakukan pergub itu. Kasihan rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan gubernur. Dalam waktu secepatnya lah," ungkap Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews