Minggu, 19 Mei 2024

Perbawaslu Nomor 33, RT Diperbolehkan Ikut Kampanye

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2020 9:22

Flyer yang beredar di media sosial/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA – Adanya selebaran berbentuk flyer di media sosial Whats App dijawab Bawaslu Samarinda

Dalam flyer itu, tampak ada tulisan Bawaslu di pojok kiri. Redaksinya yakni “ASN-TNI-Polri Pejabat BUMN/ BUMD Ketua RT, Ketua Lingkungan Lurah dan Camat Terlibat Politik Praktis Dipidana Penjara”. 

Ada pula penjelasan Undang-Undang beserta pasal di bagian tengah flyer. 

Sementara di bagian bawah tercantum redaksi “Ingat ya Sobat ASN, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat Tidak Boleh Terlibat Dalam Kampanye Apalagi Memfasilitasi”. 

Tim redaksi dapatkan klarifikasi dari Bawaslu

Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda menyebut bahwa flyer itu bukanlah pihak Bawaslu yang membuat. 

“Flyer ini  bukan Bawaslu yang membuatnya,” jawabnya tegas. 

Ia lanjutkan bahwa aturan larangan itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 28. Aturan tersebut sudah dihapus dengan Perbawaslu Nomor 33, terkait ancaman pidana dan larangan kampanye

“Dalam Perbawaslu Nomor 33 khusus RT tidak dilarang mengikuti kampanye. Sementara perangkat yang lain seperti ASN, dilarang,” ujarnya. 

Ia pun meminta masyarakat tak asal percaya adanya selebaran yang beredar di media sosial. 

“Intinya setiap ada informasi, kami dari pihak Bawaslu pasti akan lakukan konfirmasi. Tak usah mudah percaya adanya flyer dimana sumber informasi didapat tidaklah jelas. Hanya mencantumkan Undang-Undang dan pasal tetapi tak ada keterangan dari pihak terkait. Mari kita bijak dalam sosial media,” katanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews