Selasa, 14 Mei 2024

Peran Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam Kasus OTT KPK kepada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 14 Januari 2022 0:49

Konfrensi pers penetapan status tersangka Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dkk di Gedung KPK Kamis (13/1/2022) malam

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Keterangan ini disampaikan melalui siaran pers di gedung KPK , Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Keterangan pers disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain AGM, ada nama lain yang juga merupakan kader Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB)

NAB merupakan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

NAB berperan sebagai penadah uang hasil suap sejumlah proyek.

Uang disimpan di rekening Bank atas nama Nur Afifah.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk kepentingan tersangka AGM," ujar Alexander Marwata.

Alexander mengatakan uang siap yang diterima AGM berasal dari kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak berkisar Rp. 112 M.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan badan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp. 58 M, dan pembangunan Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 M.

Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt  Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

"Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.

Alex juga mengatakan, tersangka MI, EH dan JM adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi AGM.

"Di samping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp. 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Atas ulahnya, AGM dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews