DIKSI.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda punya waktu enam bulan untuk bisa menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Menurutnya, banyak pihak yang akan diundang untuk diserap aspirasinya demi kesempurnaan Raperda tersebut.
Mulai akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan hingga tokoh agama.
“Kami akan mensosialisasikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Samarinda, terutama yang berkaitan dengan mitra kerja kami seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Kami ingin masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang ada di Samarinda dan kami ingin mencari solusinya,” ujar Sri Puji Astuti.
Ia menjelaskan, permasalahan yang kerap muncul ke permukaan di Samarinda adalah bagian hilirnya saja.
Sementara bagian hulu dari permasalahan tersebut, yakni terkait ketahanan keluarga belum terselesaikan.
Dalam menyusun Raperda ini, lanjut Puji, akan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU tentang Perkawinan, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga peraturan lainnya yang memang berkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga.
“Kami melihat permasalahan di Samarinda ini seperti tingginya angka KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual dan peningkatan kasus narkoba, hingga tingginya angka kemiskinan. Nah, melihat itu semua, kami ingin keluarga itu memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya, bahkan secara keagamaan,” terangnya.
Dia berharap, dengan adanya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga ini, nanti setidaknya mengurangi berbagai permasalahan yang terjadi, khususnya di Kota Samarinda. (Advertorial)