Jumat, 22 November 2024

Penuhi Panggilan Penyidik Kadis ESDM Kaltim Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum Tidak Menahu Soal Laporan Balik Tiga Pegawai

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 24 Desember 2021 8:4

Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny saat menggelar konfrensi pers terkait laporannya kepada tiga anak buahnya di Polresta Samarinda pada November kemarin/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny akhirnya memenuhi panggilan polisi. Christianus Benny memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (13/12/2021) kemarin.

Ia dimintai keterangan terkait tiga anak buahnya yakni RO, MA dan ES yang melakukan perusakan surat panggilan persidangan atau relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dihadapan penyidik, Christianus Benny dicecar sekitar 22 pertanyaan atas kasus yang dilaporkannya ke Polresta Samarinda pada Selasa (23/11/2021) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya Agus Talis Joni.

"Klien kami sudah dimintai keterangan itu di tanggal 13 Desember. Hadirnya sebagai pelapor. Ada sekitar 22 pertanyaan. Terkait penghilangan relaas," ungkap Joni, Jumat (24/12/2021) siang tadi.

Dalam kesempatan itu, Christianus Benny juga turut menyertakan sejumlah alat bukti.

"Bukti yang sudah kami sertakan, ada putusan pengadilan atas 7 perusahaan tambang. Kemudian tangkapan layar (percakapan) didalam WA (WhatsApp) milik si (terlapor) RO itu," terangnya.

Dalam tangkapan layar ponsel RO, kata Joni, terlihat adanya kesepakatan yang dibuat ketiga pegawai Benny dengan oknum perusahaan tambang.

"Terus ada juga salinan pernyataan mereka yang telah menerima uang (imbalan) atas menghilangkan relaas itu," Sambungnya.

Diketahui, Christianus Benny melaporkan tiga anak buahnya tersebut ke Polresta Samarinda, buntut dari kekalahannya selaku Kadis ESDM Kaltim atas gugatan dari 10 perusahaan tambang batubara. Terkait kasus perdata perizinan pertambangan.

Permasalahan ini menjadi fatal, lantaran Kadis ESDM Kaltim sebagai tergugat, justru tidak hadir di persidangan. Dampak ketidakhadiran Benny didalam persidangan, membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan kemenangan pihak penggugat melalui putusan verstek.

Sebab dugaan penghilangan relaas yang berhasil dilakukan ketiganya menerima imbalan dari oknum perusahaan tambang berinisial YB. Untuk RO diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp400 juta. ES sebesar Rp20 juta dan MA sebesar Rp3 juta.

Diketahui juga bahwa ketiga terlapor tersebut turut membuat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Christianus Benny. Dengan melibatkan salah satu ormas kedaerahan di Kaltim.Menanggapi perihal itu, Joni, mengaku tak mengetahuinya secara detail.

"Untuk sementara ini saya hanya dikasih kuasa untuk melaporkan tiga pegawai ini saja. Sedangkan yang beliau jadi terlapor, saya belum tau itu. Saya baru dengar juga dari media, kalau Kadis ESDM Kaltim di laporkan juga," ucapnya.

Joni hanya menyampaikan, kalau pihak pelapor kini sedang fokus menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Penyidik di Inspektorat Pemprov Kaltim, dikatakannya sedang mengumpulkan sejumlah bukti terkait kerugian negara yang diakibatkan perbuatan ketiga terlapor. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews