DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjualan minuman keras (miras) berbagai golongan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kerap menimbulkan berbagai polemik. Mulai dari serapan pajaknya yang tak maksimal, hingga penjualannya yang dilakukan secara ilegal dan menyasar anak di bawah umur.
Oleh sebab itu, kedepannya para anggota Komisi I DPRD Samarinda akan merancang perubahan peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur penjualan minuman keras.
“Tujuannya itu simpel, kita bukan mau bukan melarang, tapi kita ingin mempertegas PAD penjualan miras, itu saja. Karena Perda kita (selama ini) berlawanan dengan perpres. Akibatnya pengusaha bisa tidak mau bayar pajak. Tapi kalau perda sudah diperbaharui kita akan kuat nantinya,” tegas Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Selain bertujuan untuk mengatur regulasi penjualan miras, Afif juga menegaskan pembaharuan perda juga akan semakin memaksimalkan serapan PAD di sektor tersebut.
“Jelas kita bisa maksimalkan penarikan PAD-nya. Dan kita juga tidak mau kejadian seperti kemarin (Kafe Arion di Jalan Juanda) yang mana ada penjualan miras di sebuah kafe secara ilegal kepada anak-anak di bawah umur,” tekan Afif lagi.
Lanjut dijelaskan Afif, sejatinya dalam peraturan yang ada, kafe diperbolehkan menjual miras namun hanya khusus untuk golongan A.
Sedangkan tempat yang diizinkan menjual miras golongan A, B dan C adalah sekelas hotel dan restaurant berbintang lima.
“Kalau tidak ada asas hukum mengesampingkan maka kita bisa aja dong seharusnya menutup pub hiburan malam karena mereka bukan hotel berbintang lima. Dan sekali lagi saya tegaskan, perda ini nantinya akan mendukung mereka dengan syarat pelaku usaha untuk memperbaharui dan mengantongi izinya (menjual miras) sehingga bisa lebih tertib lagi. Perdanya ini kita rencanakan selesai sebelum tahun 2023,” tandasnya. (Advertorial)