DIKSI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan aturan presidential threshold yang selama ini mengharuskan partai politik untuk meraih minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut diumumkan dalam putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam putusannya kemarin, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Hal ini lantas medapat tanggapan dari Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).