Penggeledahan ESDM Kaltim Berlanjut, Pejabat Minerba Diperiksa Terkait Kasus CV AJI

DIKSI.CO – Penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur memasuki babak lanjutan. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim kini mulai memeriksa pejabat teknis yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan bahwa Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) turut dimintai keterangan oleh penyidik terkait perusahaan tambang berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah.

“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” ujar Bambang, Selasa (17/3/2026).

Pemeriksaan Pejabat Teknis Kunci Penyidikan

Bambang menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat teknis merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami aktivitas administrasi dan operasional pertambangan yang berada di bawah kewenangan bidang Minerba.

Menurutnya, sejak kewenangan pengelolaan pertambangan ditarik ke tingkat provinsi, seluruh data kini terpusat di Dinas ESDM Kaltim.

“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” jelasnya.

Kondisi ini menjadikan dinas sebagai rujukan utama aparat penegak hukum dalam menelusuri dokumen penting seperti perizinan, laporan produksi, hingga aktivitas operasional perusahaan tambang.

Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam pada Senin (16/3/2026), penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor ESDM Kaltim. Dari hasil kegiatan tersebut, tim mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CV Alam Jaya Indah.

Kasus Diduga Berkaitan Aktivitas Tambang 2019–2020

Bambang menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode 2019 hingga 2020. Ia juga menekankan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV AJI diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. IUP CV AJI itu dikeluarkan sebelum saya menjabat,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kejaksaan belum merinci konstruksi perkara maupun besaran potensi kerugian negara. Namun, proses penyidikan disebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran RKAB dan Kelebihan Produksi

Berdasarkan penelusuran, CV Alam Jaya Indah sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024. Laporan tersebut terkait dugaan perdagangan batubara ilegal dan persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Perusahaan ini disebut memperoleh kuota RKAB sebesar 400.000 metrik ton pada 30 Desember 2022. Namun, realisasi pengapalan batubara pada periode Januari hingga November 2023 diduga mencapai 595.889 metrik ton.

Selisih tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan realisasi produksi di lapangan.

ESDM Kaltim Tegaskan Sikap Kooperatif

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bambang memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung dengan data yang diperlukan,” ujarnya.

Selama penggeledahan berlangsung, aktivitas di kantor Dinas ESDM Kaltim tetap berjalan normal. Meski suasana sempat lebih serius, para pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.

(Redaksi)

Back to top button