DIKSI.CO, PASER – Pengungkapan kasus pengetap alias penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, kembali diungkap jajaran Polres Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti mobil, drum dan ratusan liter BBM jenis solar.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial MF (26) dan IR (43) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ucap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (17/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, dua pelaku pengetap BBM itu diamankan di Jalan Negara Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Saat diamankan dan tak bisa berkutik, polisi turut menyita satu unit mobil pikap warna putih, beserta 11 drum berkapasitas 200 liter berisi BBM, dan satu selang sepanjang 10 meter untuk menyalin bahan bakar.
“Keduanya sudah mengakui perbuatan mereka dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan demikian, maka jajaran Polres Paser telah mengamankan 4 orang pelaku pengetap BBM dengan ungkapan sebelumnya.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami jaringan antar pelaku untuk melakukan aksi pengetapan BBM.
Akibat perbuatannya, MF dan IR kini dipastikan mendekam dan dijerat pasal berlapis.
Seperti Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tandasnya. (tim redaksi)