Sabtu, 23 November 2024

Pengetap BBM Solar di Balikpapan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 13 Oktober 2020 9:22

SL saat diringkus di Polresta Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria SL (30) yang diduga melakukan tindakan pengetapan BBM jenis Solar.

Pelaku yang memiliki pekerjaan karyawan swasta ini ditangkap karena banyaknya keluhan dari warga terkait adanya pengetap yang turut mengantri di SPBU.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM Solar tanpa disertai dokumen-dokumen yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, Selasa (13/10/2020).

Pada saat diamankan oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, SL ditemukan memiliki BBM sebanyak 9 jirigen solar yang totalnya sekitar 250 liter.

Dari keterangan yang bersangkutan rencananya BBM yang berhasil diangkutannya tersebut akan dijual kembali secara eceran.

"Pelaku melakukan aktifitas ini sudah hampir setahun. Yang bersangkutan mendapatkan BBM ini dari beberapa SPBU, dan ada dari beberapa kendaraan tapi ini masih kita dalami lagi," terangnya.

"Terkait cara mendapatkan dari SPBU dengan jirigen atau motor ini masih didalami lagi, termasuk apakah ia bermain sendiri atau keterlibatan dari oknum petugas SPBU atau oknum supir tanki," lanjutnya

Dari tindakan itu rencananya pelaku meraup keuntungan Rp 1000 rupiah perliternya, SL membeli Rp 5 ribu yang rencananya akan dijual kembali Rp 6 ribu perliternya.

SL mengakui kesalahannya, ia membeberkan kepada awak media tindakan pengetapannya dilakukan dengan cara bolak-balik membawa jirigen dengan motor.

"Pake motor bawa jirigen bolak balik. Sehari 2 jirigen. Saya ecer lagi," kata SL kepada awak media.

Atas perbuatannya tersebut, SL dijerat Pasal 53 Huruf B dan atau pasal 23 Ayat 2 Huruf B, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews