DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, H. Baequni akui telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di Masjid.
SE itu mengatur tentang ketentuan dan batasan volume pengeras suara masjid.
Keputusan itu berlaku untuk semua masjid, musholla dan langgar yang ada di Indonesia, dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.
Kemenag Kota Samarinda akan mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran dan instansi yang berada di bawah naungan Kemenag, serta pengelola masjid yang ada di Kota tepian.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial selain edaran tersebut juga diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Setelah diedarkan kita sudah terima, lalu kementerian agama menyebarkan lagi melalui WA grup yang ada dan surat pengantar resmi kepada satuan kerja termasuk KUA, madrasah dan lembaga keagamaan lainnya,” terang Baequni, Jumat (25/2/2022).
H. Baequni mengungkapkan dalam praktiknya pasti membutuhkan proses yang melibatkan unsur organisasi dan masyarakat agar dapat memahami sebenarnya tujuan dari SE nomor 5 tahun 2022 ini.
Karena tak bisa dipungkiri SE dari Menag ini cukup ramai dibicarakan dan tak sedikit yang tidak setuju dengan edaran yang mengatur batasan volume dan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut, termasuk di Samarinda.