Kamis, 5 Desember 2024

Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi, Ditangkap di Samarinda Saat Ambil Sabu

Koresponden:
Alamin
Rabu, 23 Agustus 2023 19:11

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pengedar narkoba lintas daerah yang dibekuk di salah satu GH di Kota Tepian. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur belum lama ini.

Dari kasus terbaru, petugas mengamankan satu pelaku bernama Rahimin (47) warga asal Bontang yang dibekuk di sebuah Guest House (GH) pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Rahimin kala itu diamankan petugas bersama alat bukti, berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 60,39 gram brutto.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarkat, kalau di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (23/8/2023).

Saat menggeledah pelaku dari dalam GH, polisi mendapati barang bukti itu disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.

Setelah mendapati bukti, dengan cepat Rahimin digelandang menuju Polsek Samarinda Kota. Ketika diinterogasi, Rahimin mengaku kalau dirinya merupakan warga Bontang, dan sudah empat kali berkunjung ke Samarinda untuk membeli sabu.

“Dari pengakuannya, pelaku ini sudah empat kali mengambil sabu di Samarinda dan nantinya akan dijual ke Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser,” tambahnya.

Meski tiga aksi sebelumnya selalu berhasil, namun aksi Rahimin yang terakhir harus berakhir dibalik kurungan besi. 
Kendati pelaku telah diamankan, namun penyelidikan kasus narkoba yang dilakukan Rahimin masih terus didalami pihak kepolisian.

Khususnya terkait pemberi narkoba, dan penerima serta jaringan Rahimin di Bontang, Samarinda maupun Paser. 
Akibat perbuatannya, Rahimin kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 117 UU Narkotika ayat 1 dan 2 pasal, Pasal 114 UU Narkotika ayat 1 dan 2.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews