DIKSI.CO, SAMARINDA - Genderang perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus dikumandangkan Satreskoba Polresta Samarinda. Hampir setiap pekannya, Korps Bhayangkara selalu berhasil mengamankan mereka yang terjun ke bisnis haram ini.
Kali ini, berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan kantor PT Sucofindo Sabtu (7/8/2021) lalu, petugas berpakaian sipil meringkus pria bernama Andi Arham dengan barang bukti 97,7 gram sabu-sabu.
Pria 39 tahun ini diketahui berperan sebagai kurir kristal haram yang mana baru akan melakukan pengantaran saat orderan diterima, dengan sistem hilang jejak. Pelaku yang merupakan warga Jalan Teuku Umar, Gang Subur, Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang ini berhasil diamankan berkat laporan keresahan masyarakat pada petugas.
Ketika diamankan, tepatnya saat waktu kejadian sekira pukul 20.30 Wita pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario KT 2889 VP sempat coba membuang barang bukti dua poket sabu yang hendak diantarkannya tersebut.
"Sebelum diamankan, pelaku sempat coba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun anggota berhasil menemukan dan langsung dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto Minggu (15/8/2021).