DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak merebaknya Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil kebijakannya dengan memberi pengetatan arus lalu lintas terutama dari Balikpapan yang semakin memasuki status darurat.
Kendati telah membangun posko lapangan gugus tugas penanganan Covid-19 di KM 4, Kelurahan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (4/4/2020), dalam waktu penjagaan 24 jam. Namun nyatanya, hari ini, hal tersebut tak benar-benar teralisasikan.
Dari pantauan lapangan yang dihimpun media ini, pagi tadi para personel gugus tugas sebelum bekerja sempat mendapatkan breafing dari Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Sekira pukul 08.00 Wita, kegiatan mulai berlangsung. Puluhan kendaraan mengantre menunggu pemeriksaan posko lapangan yang telah bergeser di halaman kantor UPTD Metereologi Samarinda, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Dua jam setelahnya, orang nomor satu ini meninggalkan lokasi dan kembali ke posko induk di BPBD Samarinda. Pada jam berikutnya, para personel di lapangan perlahan terlihat mulai mengurangi penjagaannya. Tepat menjelang tengah personel terlihat beristirahat. Kendaraan pun yang melintas terlihat hilir mudik tanpa pemeriksaan seperti yang seharusnya dilakukan.
Rambu adanya posko pengetatan pengawasan Covid-19 pun terpantau minim. Terlebih tanpa adanya pengawasan personel yang seharusnya diberlakukan selama 24 jam penuh dengan beberapa sif jaga. Menit berbilang jam, saat waktu memasuki pukul 17.00 Wita para petugas di lapangan barulah kembali melaksanakan pengawasan para pengguna jalan.
Namun begitu, kegiatan kedua pada hari ini pun terbilang berlangsung singkat hanya sekira 30 menit dan kembali berhenti karena memasuki waktu Azan Magrib. Informasi dihimpun dari para petugas tersebut, dikabarkan kalau dalam pantauan hari ini setidaknya ada 200 para pengguna jalan yang mengisi surat kewaspadaan, dengan kata lain jumlah masyarakat yang diperiksa kesehatannya juga berbanding lurus dengan jumlah kartu tersebut.
Coba melakukan konfirmasi terpisah kepada Plh Kepala BPBD Samarinda Hendra AH sebagai pengendali lapangan mengaku, dari hasil evaluasi maka pemberlakuan 24 jam waktu jaga akan dipangkas hanya dalam dua sif kerja.
"Kasian juga anggota, karena kalau tengah malam kurang efektif juga dan kurang maksimal," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sore tadi.
Dari dua sif jaga itu, lanjut Hendra, setiap regu akan bertugas selama delapan jam.
"Sif satu masuk jam 8 pagi selesai jam 4 sore. Sif dua, masuk jam 4 sore pulang jam 12 malam," sambungnya.
Pembatasan akses jalan ini sendiri diharapkan Hendra agar bisa mengedukasi masyarakat kalau ancaman pandemi Covid-19 semakin nyata terasa. Meski begitu, kenyataan dilapangan pasalnya cukup miris lantaran jam istirahat para petugas lapangan yang begitu panjang tanpa adanya yang terus melakukan pengawasan pengetatan sebagaimana mestinya. (tim redaksi Diksi)