Selasa, 30 April 2024

Pengadilan Tinggi Belum Tentukan Sikap Setelah Terima Undangan Pelantikan Ketua DPRD Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 September 2022 11:34

Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) mengkonfirmasi telah menerima surat undangan pelantikan Ketua DPRD Kaltim namun belum menentukan sikap, akan menghadiri atau tidak kegiatan tersebut/DIKSI.CO

Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Poin keempat, menyatakan tidak mempunya kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

Terakhir, putusan amar juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews