Jumat, 17 Mei 2024

Peneliti LSI Denny JA & JIP Sebut JIP Sudah Dapat Sertifikat dari KPU Samarinda, Tertanggal 6 November

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 12 Desember 2020 8:56

Pemaparan survei yang dilakukan LSI Dennya JA dan JIP beberapa waktu lalu/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menanggapi beberapa informasi yang berkembang di Kota Samarinda terkait dengan pelaksanaan quick count yang dilaksanakan oleh Jaringan Isu Publik (JIP) yang bekerja sama dengan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Fadhli Fakhri Fauzan (Peneliti LSI Denny JA & Jaringan Isu Publik (JIP) pun beri respon.

Melalui rilis yang sampai ke meja redaksi, dirinya sampaikan perlu menyampaikan beberapa hal penting terkait itu untuk menghindari kesalahan informasi dan persepsi ataupun polemik yang tidak perlu.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, pada pasal 46 sampai pasal 54 diatur tentang lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat (quick count). Di pasal 47 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. 

Untuk hal itu, ia jelaskan bahwa mengacu pada aturan tersebut, artinya lembaga apapun diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan survei atau penghitungan cepat selama terdaftar di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, tergantung proses pemilihnannya di level provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Maka dari itu Jaringan Isu Publik (JIP) sebagai lembaga yang sudah berkali-kali melakukan quick count di berbagai pemilihan sudah terlebih dahulu mendaftarkan lembaganya di KPU Kota Samarinda sebagai persyaratan legal formal untuk melakukan survei dan/atau quick count pada proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda 2020," ucapnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews