DIKSI.CO, SAMARINDA - Persidangan terakhir Firman sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, diharapkan kuasa hukumnya mendapat tanggapan objektif dari para majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Bernard Marbun sebagai Kuasa Hukum Firman dihadapan awak media pada Kamis (4/2/2021) sore tadi. Kata Bernard, sidang Firman pada Rabu (3/2/2021) sore kemarin dengan agenda pembacaan eksepsi dinilai cacat materil.
"Dalam eksepsi, kami melihat bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga kami melihat bahwa ini cacat materil," tegas Bernard.
Cacat materil tersebut, lanjut Bernard, pada penerapan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1991, yang disangkakan kepada Firman.
Dalam pasal tersebut, seharusnya seseorang bisa dikenakan sanksi hukuman apabila di badannya ditemukan sebuah senjata tajam. Namun hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan kasus Firman. Yang dituding telah menjatuhkan senjata tajam.