Sabtu, 23 November 2024

Pemuda di Samarinda Jual Motor Teman, Ketahuan Gegara Postingan di Media Sosial

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 7 Februari 2021 8:40

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi nekat seorang pria bernama Restu Andhis harus berujung bui. Sebab pemuda 22 tahun ini diketahui rela mengkhianati pertemanannya, dengan menjual motor yang ia pinjam senilai Rp8 juta. 

Kejadian ini bermula pada Selasa (2/2/2021) pukul 14.00 Wita di Jalan Perniagaan, RT 26, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kala itu, Restu datang menyambangi kediaman rekannya. 

Niat awal ia hendak meminjam motor milik rekannya berjenis matik, Yamaha NMax bernopol KT 5480 IB warna hitam untuk membeli sebuah keperluan rumah.

Bak pepatah, air susu dibalas air tuba. Kepercayaan rekannya justru dikhianati Restu karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. 

Detik berbilang menit, berganti jam. Keberadaan Restu bak menghilang ditelan bumi. Nomor ponselnya pun sudah tak lagi aktif. Kecurigaan si pemilik motor pun semakin menjadi. 

Kecurigaan si pemilik motor pun ternyata benar. Apalagi setelah dirinya melihat sebuah postingan jual beli motor di media sosial pada Kamis (4/2/2021). Yang mana motor tersebut adalah kepemilikannya dan dijual senilai Rp8juta.

"Melihat ada postingan itu, korban kemudian melaporkannya kepada kami. Dan kami segera melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan awal," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Minggu (7/2/2021) hari ini. 

Penyelidikan yang dilakukan polisi tak membutuhkan waktu lama. Lantaran Restu bukanlah orang yang lihai dan tergolong amatir melakukan tindak kriminalitas. 

Restu pun akhirnya berhasil dicokol petugas di kawasan Jembatan Mahkota II, lengkap bersama alat buktinya, yakni motor yang telah ia gelapkan. 

"Iya, kami aman tersangka di Jembatan Mahkota II dan saat kami tanya dia mengakui perbuatannya. Sedangkan barang buktinya dititipkan di tempat temannya yang di kawasan Loa Janan," kata Fahrudi.

Sebab aksi nekadnya tersebut, kini Restu harus menerima nasibnya. Dan menjalani beberapa waktu ke depan dengan mendekam dalam dinginnya kurungan besi. 

"Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, kami dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews