DIKSI.CO, SAMARINDA - Hanya karena tak mampu menahan hasrat birahi, dan tega mengagahi kekasihnya, kini nasib Donjuan (24) pria asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus mendekam lama di balik kurungan besi.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi Minggu (13/12/2020) siang tadi.
Kata polisi berpangkat balok dua emas ini, berkas perkara Donjuan telah memenuhi unsur perbuatan cabul yang dilakukannya pada Melati (18) di Kecamatan Samarinda Seberang pada Sabtu (5/12/2020) malam lalu. Tepatnya di sebuah hunian indekos milik rekan Donjuan.
"Motif pelaku dengan melakukan bujuk rayu, dan ada juga paksaan. Namun tidak sampai pada aksi kekerasan. Kami jerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul," tegas Teguh.
Dari pasal yang disangkakan ini, Donjuan terancam kurungan badan paling lama tujuh tahun penjara.
"Maksimal ancamannya tujuh tahun penjara," kata Teguh lagi.
Sementara itu, dari hasil penyidikan kepolisian Donjuan benar baru kali ini terlibat perkara hukum. Dan dirinya pun baru sekali itu melakukan tindak asusila yang langsung menghantarkan langkahnya menuju rumah tahanan Mapolresta Samarinda.
"Tersangka baru ini terlibat kasus. Dan pengakuannya pun baru kali ini melakukan aksi tersebut (pencabulan)," tandasnya.