DPRD Kaltim menyambut baik dua usulan raperda itu. Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus.
"Tata aturan penggunaan keuangan daerah di 2023 dan seterusnya. Raperda keuangan daerah menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden, itu disesuaikan," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Sementara hal prinsip di Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, selain penyatuan dua perda, juga terkait menggali potensi pajak dan retribusi baru untuk daerah.
"Opjek-opjek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam raperda itu," jelasnya.
Samsun memastikan pihaknya akan mempelajari dulu dua raperda itu, terutama Raperda Pengelola Keuangan Daerah, apakah raperda itu turut berimbas pada dana aspirasi dan pokok pikiran dari anggota dewan.
"Kita lihat nanti, akan kami kupas raperda itu," tegasnya. (Adv)