DIKSI.CO, SAMARINDA- Permohonan pengalihan penggunaan sisa pemotongan bantuan keuangan (bankeu) untuk penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah mengajukan perihal tersebut kepada Gubernur Kaltim, melalui surat bernomor 050.12/0456/012.02, tertanggal 9 April 2020 lalu.
Dalam surat itu dijabarkan, sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/2371/0673III/BPKAD, Tanggal 3 April 2020 lalu. Perihal Pemotongan Belanja Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Kab/Kota Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Penanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Maka, Pemkot Samarinda menyampaikan permohonan agar sisa dana pemotongan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kota Samarinda untuk APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 75% dapat dialihkan penggunaannya untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Samarinda.
Surat itu menerangkan dengan tujuan meningkatkan kapasitas, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan masyarakat (promotif, preventif, kuratif dan tracing).
Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah nasing-masing tetap hidup, dan untuk penyediaan jaring pengamanan sosial/sosial safety net.
Namun, permohonan pengalihan penggunaan sisa pemotongan bankeu itu dikabarkan telah ditolak oleh Pemprov Kaltim, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2020).
Ia mengatakan terkait permohonan tersebut hingga saat ini secara tulisan belum ada balasan dari pemprov. Namun, kata Sugeng secara lisan telah ditolak.
"Belum ada balasan tertulis tapi secara lisan ditolak. Bubuhan (teman-teman) BPKAD yang bilang (yang beri kabar)," ucap Sugeng. (tim redaksi Diksi)