Hingga akhirnya 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan.
"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.
Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan salah satunya untuk pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.
Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.
"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal," tutupnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim mengatakan nilai ganti rugi lahan, dari warga menentukan harga senilai Rp1,750 juta per meter persegi.
"Janji dari Dinas PUPR Kaltim bahwa pada Senin depan akan melakukan pengukuran pada objek tanah di ringroad II, kita ikuti prosesnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)