Pemprov Kaltim Benahi GratisPol, Sistem Digital Jadi Penyaring Utama Sejak Awal

DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan merombak total sistem pendaftaran Program Bantuan Pendidikan GratisPol. Pemprov Kaltim Benahi GratisPol untuk menutup celah administratif yang selama ini memicu keluhan mahasiswa, terutama kasus pembatalan penerima bantuan di tahap akhir seleksi.

Pemprov Kaltim Benahi GratisPol: Sistem Lama Picu Ketidakpastian Mahasiswa

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan bahwa evaluasi menyeluruh berjalan setelah Pemprov menerima banyak masukan dari mahasiswa dan perguruan tinggi. Menurutnya, sistem lama masih memungkinkan pendaftar yang tidak memenuhi syarat lolos di awal, namun gugur belakangan.

“Pembenahan ini kami lakukan agar proses seleksi benar-benar fair sejak awal. Sistem baru langsung menolak pendaftar yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ada lagi pembatalan di belakang hari,” ujar Dasmiah, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, mulai tahun akademik 2026, GratisPol akan mengandalkan sistem digital terintegrasi sebagai filter utama dalam seleksi.

Usia, Domisili, dan Jenis Kelas Diverifikasi Otomatis

Dalam mekanisme baru tersebut, sistem secara otomatis memverifikasi sejumlah syarat utama, seperti batas usia pendaftar, status kependudukan, hingga jenis kelas perkuliahan—apakah reguler atau nonreguler. Seluruh parameter tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur tentang GratisPol.

Jika data yang diinput tidak sesuai, sistem tidak akan melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya. Pemprov Kaltim menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian sejak awal kepada mahasiswa.

“Dengan sistem ini, mahasiswa sudah tahu sejak awal apakah memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada lagi harapan palsu,” jelas Dasmiah.

SK Mahasiswa Baru Rampung, Mahasiswa Lama Menyusul

Seiring pembenahan sistem, Pemprov Kaltim memastikan proses administrasi bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026 telah tuntas. Surat Keputusan (SK) penerima GratisPol telah bertandatangan Gubernur Kalimantan Timur dan siap alokasi ke seluruh perguruan tinggi mitra.

“SK sudah ditandatangani oleh Gubernur. Dalam waktu dekat akan kami distribusikan ke seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” ungkap Dasmiah.

Sementara itu, untuk mahasiswa lama di semester genap II, IV, dan VIII, penerbitan SK masih menunggu rampungnya verifikasi data kependudukan. Pemprov Kaltim saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Begitu verifikasi dari Dukcapil selesai, SK langsung kami terbitkan,” katanya.

Kampus Wajib Aktif Sosialisasi GratisPol

Selain pembenahan sistem, Pemprov Kaltim juga menekankan peran aktif perguruan tinggi dalam menyukseskan GratisPol. Himbauan kepada kamus untuk tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memastikan mahasiswa memahami alur dan ketentuan program.

“Peran kampus sangat krusial. Kampus harus memastikan mahasiswa benar-benar paham aturan, jangan hanya ikut-ikutan mendaftar,” tegas Dasmiah.

Ia menilai, banyak kendala sebelumnya muncul karena mahasiswa terburu-buru mengisi data tanpa membaca petunjuk teknis secara menyeluruh, yang akahirnya menjadi evaluasi Pemprov Kaltim Benahi GratisPol.

Pemprov Klaim Tak Ada Masalah GratisPol 2025

Terkait implementasi GratisPol tahun ajaran 2025, Dasmiah menyebut Pemprov telah melakukan konfirmasi ke seluruh perguruan tinggi. Hasilnya, kampus menyatakan tidak ada persoalan serius dalam pelaksanaan program.

“Dari hasil konfirmasi kami, seluruh perguruan tinggi menyampaikan bahwa tidak ada masalah pada penerima GratisPol tahun ajaran 2025,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu kelas eksekutif yang sempat ramai. Berdasarkan data Pemprov, kelas tersebut hanya terdapat di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, dan telah koordinasi dengan pihak kampus.

Pengembalian UKT 2025 Sudah Tuntas

Pemprov Kaltim memastikan kewajiban pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi penerima GratisPol tahun 2025 telah selesai. Seluruh perguruan tinggi sudah mendapat dana transfer dan tinggal memproses pengembaliannya kepada mahasiswa.

“Dana UKT sudah kami transfer ke kampus. Sekarang tinggal pihak kampus yang memproses pengembalian ke mahasiswa,” jelas Dasmiah.

Dengan perombakan sistem ini, Pemprov Kaltim optimistis GratisPol akan berjalan lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa.

“Kami tidak ingin program ini justru melahirkan ketidakpastian. Gratispol harus menjadi solusi, bukan sumber masalah,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Back to top button