Senin, 20 Mei 2024

Pemprov Kaltim Akan Beri Santunan Korban Meninggal Covid-19 Rp10 Juta, BSM Dianggarkan Rp18 Miliar

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 22 Juli 2021 7:37

Isran Noor, Gubernur Kaltim, dan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim saat memimpin rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19, Kamis (22/7/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut santunan diberikan kepada korban meninggal sebesar Rp10 juta.

"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," ungkap Hadi, Kamis (22/7/2021).

Santunan akan diambil menggunakan APBD Kaltim 2021. 

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19, Kamis, 22 Juli 2021.

Selain santunan kepada korban Covid-19, Pemprov Kaltim juga tengah merancang program pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim, yang terdampak pandemi.

"Kami akan memberikan bantuan sosial (BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemprov juga akan memberikan insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Baik di rumah sakit maupun pusat karantina.

Insentif transport yang diberikan kepada nakes sebesar Rp150 ribu per hari.

"Pusat telah meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," tegasnya.

"Kaltim memiliki kemampuan untuk itu. Kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews