DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Kasus penambangan batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Polda Kaltim pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni HR dan BM.
HR diketahui sebagai pekerja dilapangan yang melakukan aktivitas penambangan, sedangkan BH adalah pemodal dari kegiatan tersebut.
Kedua diketahui melakukan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Betul tim menangkap dua pelaku penambangan ilegal, dan juga turut mengamankan dua ekskavator warna hijau dan kuning serta bara bukti berupa batu bara yang sudah digali keduanya,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Sabtu (1/4/2023).
Lanjut dijelaskan perwira menengah kepolisian itu, kalau awal mulai pengungkapan terjadi saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas melakukan observasi lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk dari TKP yang tepatnya berada di KM 48, Kecamatan Samboja, Kukar pada Senin (27/3/2023).
Saat kedua pelaku berhasil diamankan, polisi mendapati fakta kalau keduanya adalah pemodal dan penambang lapangan.
“Jadi mereka ini perannya berbeda. BH sebagai pemberi modal. Kemudian HR yang menambang dan hasilnya (batu bara) dijual lagi ke BH dengan dipotong biaya operasional. Selisihnya itu yang diambil (jadi keuntungan),” bebernya.
Kepada polisi kedua pelaku juga mengaku, baru lima hari melakukan kegiatan penambangan.
Yakni sejak 22 hingga 27 Maret 2023 kemarin. Namun demikian, selama lima hari bekerja, keduanya berhasil mengeruk 750 metrik ton (MT) batu bara yang juga telah disita petugas sebagai barang bukti.
“Mereka lakukan penambangan selama 5 hari, dan mereka menggali di lahan baru,” ucapnya.
Seluruh barang bukti dari kedua pelaku kini sudah diamankan petugas di Polsek Samboja. Selanjutnya, kasus kedua pelaku kejahatan alam itu akan segera dilengkapi pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menuju ke persidangan.
“Jadi kemungkinan ada dua, apakah nanti barang buktinya akan kami serahkan dalam bentuk tetap batu bara atau dalam bentuk uang, itu nanti kami koordinasikan dengan Kejaksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
(tim redaksi)