Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Samarinda Tetapkan Model Kelembagaan Baru, Ini Daftar 29 OPD Hasil Perampingan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 13 Oktober 2021 10:30

Ilustrasi kantor Balaikota Samarinda, Rabu (13/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga telah menyepakati terkait susunan OPD baru sejumlah 29 OPD pada Selasa (12/10/2021). Sebanyak 12 OPD dari 37 OPD dipangkas.

Perampingan OPD ini juga akan mengubah nomenklatur. Sebab ada beberapa OPD yang dilebur menjadi satu.

Diketahui, penentuan model ini sebelumnya telah melalui kajian oleh LAN terhadap 37 OPD sehingga akhirnya diputuskan untuk memangkas 12 OPD dan menjadi 29 OPD.

Ditemui awak media, pada Selasa, (12/10/2021), Andi Harun mengatakan dengan adanya pemangkasan OPD tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.

"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil Pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih," papar wali kota.

Tak hanya itu, orang nomor satu Kota Samarinda itu menegaskan, model baru tata kelola pemerintahan diharapkan dapat mewujudkan kerja-kerja yang efektif di masing-masing OPD.

"Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemkot Samarinda dalam bentuk penataan ulang OPD ini guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemkot Samarinda yang tepat ukuran," timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menambahkan bahwa beberapa OPD yang dipangkas dan dilebur telah melalui kajian dengan mempertimbangkan bidang OPD yang saling berkaitan.

"Ya contohnya dinas pariwisata menjadi satu dengan dinas pendidikan, dan Perdagangan, perindustrian, serta UMKM jadi satu OPD, jadi kita pertimbangkan variabel saling berkaitan," beber Ali saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Selain itu peleburan OPD-OPD tersebut juga telah didasari kajian dari LAN yang nantinya akan menjadi naskah akademik untuk diajukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

"Tindak lanjutnya pada November nanti kita mulai pelantikan dengan struktur OPD yang baru, karena anggaran OPD itu harus masuk di APBD tahun 2022," lanjutnya.

Restrukturisasi pejabat dan kepegawaian imbas dari perampingan OPD tersebut juga akan dilakukan sambil berjalan agar pada tahun 2022 susunan 29 OPD yang baru telah dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

"Jadi ini finalisasi konsep, nanti ditindaklanjuti dengan Perwali, kemudian menjadi Perda, kita juga sudah konsultasi dengan kementerian aparatur negara dan direkomendasikan untuk dilantik dulu sambil kita lakukan perbaikan," jelas Ali.

Adapun model kelembagaan yang ditentukan oleh wali kota dari 29 OPD tersebut terdiri dari 18 dinas dan 6 Badan yaitu ;

1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (BAPELITBANG)

2. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD)

3. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)

4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM)

5. Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL)

6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD)

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8. Dinas Kepemudaan, Olah Raga & Pariwisata

9. Dinas Kesehatan

10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

11. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

13. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah , Perindustrian dan Perdagangan.

16. Dinas Tenaga Kerja

17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

20. Dinas Perhubungan

21. Dinas Lingkungan Hidup

22. Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian

23. Dinas Perikanan

24. Dinas Perpustakaan & Kearsipan

25. Satuan Polisi pamong praja

Sementara OPD yang tidak berubah strukturnya adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews