DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga telah menyepakati terkait susunan OPD baru sejumlah 29 OPD pada Selasa (12/10/2021). Sebanyak 12 OPD dari 37 OPD dipangkas.
Perampingan OPD ini juga akan mengubah nomenklatur. Sebab ada beberapa OPD yang dilebur menjadi satu.
Diketahui, penentuan model ini sebelumnya telah melalui kajian oleh LAN terhadap 37 OPD sehingga akhirnya diputuskan untuk memangkas 12 OPD dan menjadi 29 OPD.
Ditemui awak media, pada Selasa, (12/10/2021), Andi Harun mengatakan dengan adanya pemangkasan OPD tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil Pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih," papar wali kota.
Tak hanya itu, orang nomor satu Kota Samarinda itu menegaskan, model baru tata kelola pemerintahan diharapkan dapat mewujudkan kerja-kerja yang efektif di masing-masing OPD.
"Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemkot Samarinda dalam bentuk penataan ulang OPD ini guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemkot Samarinda yang tepat ukuran," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menambahkan bahwa beberapa OPD yang dipangkas dan dilebur telah melalui kajian dengan mempertimbangkan bidang OPD yang saling berkaitan.
"Ya contohnya dinas pariwisata menjadi satu dengan dinas pendidikan, dan Perdagangan, perindustrian, serta UMKM jadi satu OPD, jadi kita pertimbangkan variabel saling berkaitan," beber Ali saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Selain itu peleburan OPD-OPD tersebut juga telah didasari kajian dari LAN yang nantinya akan menjadi naskah akademik untuk diajukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Tindak lanjutnya pada November nanti kita mulai pelantikan dengan struktur OPD yang baru, karena anggaran OPD itu harus masuk di APBD tahun 2022," lanjutnya.
Restrukturisasi pejabat dan kepegawaian imbas dari perampingan OPD tersebut juga akan dilakukan sambil berjalan agar pada tahun 2022 susunan 29 OPD yang baru telah dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
"Jadi ini finalisasi konsep, nanti ditindaklanjuti dengan Perwali, kemudian menjadi Perda, kita juga sudah konsultasi dengan kementerian aparatur negara dan direkomendasikan untuk dilantik dulu sambil kita lakukan perbaikan," jelas Ali.