Dijelaskan Marnabas, pemerintah menyiapkan opsi retur pembelian dari pedagang kepada distributor terhadap minyak goreng yang telah dibeli.
Kendati demikian, Marnabas masih akan berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop Provinsi Kaltim, terkait regulasi teknis yang akan diterapkan sebagai solusi masalah tersebut.
Marnabas menegaskan, bagi pedagang yang sebelumnya membeli minyak goreng di distributor dengan harga mahal, tinggal disampaikan kepada distributornya.
"Barang yang kemarin dibeli untuk nanti ditetapkan dengan harga Rp 14.000, tetapi kita masih akan koordinasi aturan teknisnya yang masih kita tunggu,” katanya.
Marnabas menyebutkan karena kebijakan pemerintah ini masih baru berlaku sejak hari ini, maka beberapa pedagang dan distributor masih banyak belum paham akan adanya opsi retur yang akan disosialisasikan lebih lanjut. (tim redaksi Diksi)