Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas menegaskan, sejak Senin 15 Maret 2021, pedagang di depan pasar maupun di pinggiran Jalan Pahlawan, dipastikan tidak boleh berjualan. Marnabas menyatakan, pedagang sudah diberikan ruang di los untuk berjualan.
"Termasuk yang mau masuk ke Jalan Perniagaan," jelasnya.
Selain itu jika masih terdapat parkir liar maupun pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya, ia menyebut akan ditindak aparat. Satpol PP akan patroli pada pukul 03.00-10.00 Wita setiap harinya.
"Kami akan pasang spanduk dilarang parkir bertuliskan kalau kami parkir kami ikhlas barang kami diangkut," timpalnya.
Gerbang utama nanti hanya diisi parkir roda dua. Sementara pedagang ayam di lapak kecil yang biasanya bertengger, telah diberi instruksi untuk pindah di los.
"Tidak ada yang boleh berjualan apapun di lorong," ungkapnya.
Sosialisasi terkait larangan berjualan di tempat tertentu ini sebut Marnabas telah lama disosialisasikan, bahkan sejak enam bulan lalu.
"Pedagang di belakang harus masuk ke dalam. Kalau pedagangnya di dalam, otomatis pembeli akan masuk ke dalam. Kita ingin pasar jadi bersih," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)