Kamis, 2 Mei 2024

Pemkot Samarinda Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Ini Pendapat Dosen Unmul

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 7 Agustus 2020 10:23

Herdiansyah Hamzah/ IST

Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 15 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum berupa Undang-Undang yang bisa digunakan untuk menjerat mereka yang tidak patuh dengan protol kesehatan, yakni Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Tapi itu dengan syarat mesti didahului dengan penetapan status karantina wilayah terlebih dahulu. Sayangnya, ini yang tidak dilakukan pemerintah dari dulu, karena terkesan menghindar dari kewajiban untuk menanggung biaya hidup warga jika status karantina wilayah itu diberlakukan," bebernya. 

Karena tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menerapkan pidana denda, terlebih kalau ada pidana kurungan bagi warga yang tidak mengenakan masker, maka wacana pidana denda itu lebih baik dihentikan oleh Pemkot Samarinda

"Namun proses pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan tetap harus jalan, kendatipun tidak memiliki konsekuensi pidana denda," tegasnya.

Sebelum adanya rancangan sanksi berupa denda senilai Rp 250 ribu kepada warga dan Rp 2,5 juta kepada pedagang bukanlah solusi yang tepat. Sebab, sebelumnya saat masih mengetatkan aturan physical distancing tim Satgas Covid-19 Samarinda kerap melakukan razia dan menindak para pelanggar dengan memberi teguran.

"Sebenarnya sudah tepat. Hanya tidak dilakukan secara konsisten. Pemerintah juga bisa menerapkan sanksi administratif bagi tempat-tempat usaha yang tidak taat protokol. Edukasi warga juga mesti dilakukan dengan lebih massif agar lebih sadar dan paham pentingnya protokol kesehatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews