DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda resmi menerapkan pilot project e-Parking sejak, Senin (3/5/2021).
Uji coba ini diberlakukan di 5 ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Panglima Batur, dan terakhir Jalan KH Khalid.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Vincentius Hari Prabowo, menuturkan dari lima ruas jalan tersebut tidak semua kantong parkir menerapkan e-Parking.
"Tidak semua ruas jalan tadi menerapkan e-Parking, hanya titik tertentu. Jadi masing-masing jalan maunya satu kantong parkir yang menerapkan e-Parking," ungkapnya, Rabu (5/5/2021).
Hari sapaan karibnya menambahkan, untuk mekanisme pembayaranya melalui QRIS, yakni sistem QR code terintegrasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Jadi, nantinya pemilik kendaraan akan menscan QR code yang tampil di alat dengan smartphone, untuk membayar parkir secara non tunai tersebut," jelasnya.
Dalam uji ini, 10 alat e-Parking disiapkan Pemkot Samarinda hasil kerjasama dengan pihak Bankaltimtara.
"Untuk sekarang, sudah ada 10 e-Parking dari hasil kerjasama dengan Bankaltimtara. Namun baru 6 alat yang siap karena masih dalam proses pembuatan QR code yang mebutuhkan waktu beberapa hari," bebernya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, pemerintah memperkenankan melakukan pembayaran secara tunai. Selanjutnya juru parkir yang akan meneruskan transaksi non tunai melalui Dompet Elektronik ke kas daerah.
"Sekarang ini tarifnya masih flat, belum progresif. Apalagi ini parkir di tepi jalan. Tapi kita sudah ada ke arah sana, dengan menggunakan zona. Dilihat dari kepadatan wilayah, intensitas kendaraan, serta kapasitas lahan parkir," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)