Kamis, 2 Mei 2024

Pemkot Samarinda Putuskan Kawasan Tepian Mahakam dan THM Saat Nataru Diizinkan Buka 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 23 Desember 2021 11:55

Sugeng Chairuddin, Sekda Kota Samarinda saat diwawancara usai kegiatan apel gelar pasukan operasi kepolisian Lilin Mahakam di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/12/2021)/ Diksi.co

Untuk diketahui, Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 mengatur beberapa hal. Diantaranya pengetatan arus pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru 2021-2022. 

Kemudian, memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik. Menutup semua alun-alun kota tertanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. 

Sementara bagi pihak yang akan melakukan perjalanan berkenaan suatu hal kebutuhan primer, dapat dilakukan dengan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR-Antigen menyesuaikan moda transportasi saat pulang dan pergi, dan pelaku perjalanan sebagaimana ayat 2 Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 yang positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri. 

Untuk masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat divaksin dilarang bepergian jarak jauh. 

"Sementara kalau perayaan natal sudah disampaikan, boleh ibadah 50 persen dan lainnya melakukan hybird," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews