Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran Penahanan Sampah Lebaran 2026, Berlaku 2 Hari

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda menerapkan kebijakan khusus pengelolaan sampah selama perayaan Idul Fitri 1447 H. Melalui surat edaran Wali Kota, warga harapannya menahan sampah rumah tangga dan tidak membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) selama dua hari, yakni saat hari H dan H+1 Lebaran.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda pada momen puncak produksi sampah.

Hibauan Warga Tahan Sampah Selama 21–22 Maret 2026

Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 600.1.15.2/0772/100.12, Pemkot Samarinda menetapkan jadwal penahanan sampah rumah tangga pada 21–22 Maret 2026.

Warga diminta melakukan pembuangan terakhir pada H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026, dengan batas waktu maksimal pukul 21.00 Wita.

“Warga diimbau membuang sampah terakhir sebelum Lebaran pada H-1 dengan batas waktu pukul 21.00 Wita. Setelah itu, sampah disimpan sementara di rumah masing-masing selama dua hari,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

DLH Fokus Tangani Sampah Malam Takbiran dan Salat Id

Pemkot Samarinda mengambil langkah ini agar DLH dapat memaksimalkan penanganan sampah pada malam takbiran serta pembersihan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri.

Lonjakan volume sampah pada dua momen tersebut membutuhkan perhatian khusus agar kebersihan kota tetap terjaga.

“Penyesuaian ini berjalan agar petugas bisa fokus menangani sampah malam takbiran dan pembersihan area salat Id,” bunyi keterangan dalam kebijakan tersebut.

Pembuangan Sampah Kembali Normal pada H+2 Lebaran

Aktivitas pembuangan sampah ke TPS akan kembali berjalan normal pada H+2 Lebaran atau 23 Maret 2026. Warga boleh membuang sampah sesuai jadwal rutin, yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

Pemkot berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pengelolaan sampah selama masa libur Lebaran.

Larangan Buang Sampah di Sungai dan Area Pemakaman

Selain pengaturan jadwal, Pemkot Samarinda juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama saat berziarah ke pemakaman.

Juga, larangan peziarah meninggalkan sampah di area makam demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan larangan membuang sampah ke sungai serta mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan

Sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik, warga harus menggunakan tas belanja guna ulang saat berbelanja kebutuhan Lebaran.

Selain itu, masyarakat wajib menyimpan dan memanfaatkan kembali kantong plastik yang masih layak pakai.

“Pemerintah berharap kerja sama seluruh warga untuk menjaga kebersihan lingkungan selama masa libur hari raya,” tulis imbauan tersebut.

Kebijakan ini surat edaran penahanan sampah ini, harapannya mampu menjaga kebersihan Kota Samarinda tetap optimal meski terjadi peningkatan aktivitas masyarakat selama perayaan Idul Fitri.

(Redaksi)

Back to top button