DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengakusisian aset negara, yakni gedung DPD Partai Golkar di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu tindaklanjut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui perintah Kejangsaan Agung (Kejagung) RI, telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkot Samarinda untuk mengeksekusi sekretarian partai berlambang pohon beringin tersebut.
Coba mengkonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan saat ini pihak Pemkot Samarinda belum memberikan balasan terkait surat kuasa yang diminta Kejari Samarinda.
"Inikan cuman surat mewakilkannya yang belum. Soalnya kemarin Kejari minta penyurutan kuasanya," tutur Sugeng saat dijumpai Selasa (16/2/2021) siang tadi.
Sugeng pun tak menampik kalau nota kesepahaman mengakuisisi aset daerah telah disepakati Pemkot dan Kejari Samarinda.
"Kita memang sudah kerja sama dan ada MoU dengan Kejari," tegasnya.