DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menyampaikan penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda baik yang menjadi inisiatif dari DPRD maupun dari pemerintah kota.
Hal ini disampaikan dapat sambutanya yang mengawakili Wali Kota saat mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/11/23) siang.
"Setelah dilakukan penyelarasan oleh bagian hukum selanjutnya harmonisasi oleh hukum dan HAM kemudian yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Timur," kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.
Sebelum penetapan Propemperda antara DPRD dan pemerintah kota telah mengkoordinasikan dan menginventarisasi usulan Raperda dengan perangkat daerah yang membidangi.
"DPRD maupun perangkat daerah yang mengajukan usulan untuk Propemperda sebelumnya telah menyiapkan naskah akademik atau penjelasan dan keterangan, sehingga disepakati untuk diajukan dalam Propemperda 2023," katanya.
Sebagai informasi dapat disampaikan bahwa usulan sebagaimana yang merupakan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan sesuai dengan kewenangan daerah, serta pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Menjadi harapan agar setiap pembahasan Raperda yang ditetapkan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat menghasilkan Perda yang implementatif," katanya.
"Serta membawa manfaat bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)