DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan liar di sepanjang gang Ahim, Jalan PM Noor, kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada, Selasa (14/9/2021).
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membongkar 33 bangunan kios.
Diketahui, beberapa jam sebelum pembongkaran bangunan, tepatnya pada Senin malam (13/9/2021), sekelompok warga sempat melakukan aksi demo di depan rumah Wali Kota Samarinda Andi Harun. Hal ini pun dibenarkan oleh wali kota.
"Mereka keberatan dibongkar. Meski sempat ada demo di rumah. Tetapi tidak mempengaruhi proses kebijakan yang kita ambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.
Namun sebut Andi Harun, keputusan Pemkot Samarinda untuk tetap membongkar bangunan liar dikawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui Camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 bulan.
Bahkan, dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp 2,5 juta per kios.
"Kita bantu biaya kerohiman pembongkaran atau tali asih. Rp 2,5 per lapak per bangunan. Itu mungkin memang tidak cukup tapi itulah keputusan," bebernya.
Dikatakan AH sapaan wali kota, biaya kerohiman yang diberikan pemkot tidak bersumber dari APBD. Melainkan Pemkot mengusahakan mencari biaya lain di luar anggaran pembangunan.
"Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini kota kita sendiri kalau bukan kita sendiri yang berusaha itu tidak cukup," terangnya.
"Ini pun yang Rp 2,5 tidak menggunakan APBD. Kita carikan dalam bentuk empati kepada mereka. Sehingga saya memutuskan kita carikan uang di luar APBD untuk bantu mereka," sambungnya.
Ditanya terkait adanya rencana relokasi, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menyediakan rencana relokasi.
Dijelaskan wali kota, pemkot tidak ingin menjadikan sesuatu yang dalam realisasinya pasti akan sulit. Sebab, banyak tempat di Samarinda yang statusnya sama dengan kawasan gang Ahim.
"Tidak ada (relokasi). Karena begini kita tidak boleh mudah menjanjikan relokasi karena keadaan seperti ini sangat banyak. Tidak mudah memenuhinya. Kita ingin dorong kesadaran bersama. Kita tidak boleh bangun bangunan tanpa izin apalagi di atas drainase. Semua ada aturannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)