DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang adanya kegiatan perayaan secara besar-besaran.
Imbauan ini diberikan mengingat Kota Balikpapan masih adanya pandemi Covid-19, dan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, meminta masyarakat untuk tidak mengadakan pesta kembang api dan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan lainnya saat libur nataru.
"Tidak boleh ada pesta kembang api dan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Pihaknya akan menunggu regulasi aturan libur nataru di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat, yang nantinya akan dibuatkan surat edaran oleh Pemkot Balikpapan.
Menurutnya kebijakan pembatasan saat libur nataru ini menjadi pilihan yang harus diambil untuk menurunkan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Kebijakan ini memang tidak nyaman, tapi mau bagaimana lagi semua ini untuk keselamatan seluruh warga Balikpapan," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan dapat mengikuti seluruh anjuran pemerintah di masa pandemi ini.
"Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan," katanya. (tim redaksi Diksi)