“Di pemilu legislatif dan presiden ini ASN dituntut harus netralitas. Mudah-mudahan ASN bisa menjaga itu dan menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga diatur bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Dijelaskan juga bahwa di musim kampanye ini, ASN yang sedang berfoto tak boleh berpose jari 1, 2, atau 3 , karena dikhawatirkan mengacu pada salah satu nomor urut Paslon dan dinilai tidak netral. (tim redaksi Diksi)