Jumat, 22 November 2024

Pemkab Paser Ajak Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 30 Agustus 2020 14:47

Rapat penentuan status tang gap darurat kebakaran human dan laban (karhutla) di Kantor Bupati Faser, Kamin (27/8/2020).

Hal itu tidak terlepas dari perbuatan oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

“Kita ketahui bersama, bahwa kebakaran hutan dan lahan serta polusi asap yang ditimbulkannya, selain merugikan bangsa dan masyarakat kita sendiri, serta sumberdaya alam kita,” kata Boy.

Oleh karena itu, Pemkab Paser mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen menjaga lingkungan agar terhindar dari karhutla.

Boy berharap dengan kepedulian tinggi semua pihak, Kabupaten Paser bisa terbebas dari karhutla sehingga hal itu bisa mencegah terjadinya polusi. 

Dengan demikian, maka lingkungan dan alam sekitar pun tetap lestari dan kesehatan masyarakat Paser tetap terjaga dari penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diakibatkan asap kebakaran hutan dan lahan. (advertorial) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews