Pemkab Kutim Prioritaskan Warga Lokal, 80% Tenaga Kerja Harus Putra Daerah

DIKSI.CO, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberdayakan sumber daya manusia lokal.
Melalui penerapan tegas aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, Pemkab Kutim memastikan masyarakat setempat mendapatkan kesempatan luas untuk bekerja dan berkembang.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.
Pemerintah aktif mendorong perusahaan-perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor strategis, untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga Kutim.
Dengan begitu, pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Pengawasan Ketat demi Keadilan Kesempatan
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan pengawasan ketat agar ketentuan ini benar-benar terlaksana.
Pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik “formalitas” atau pemenuhan persyaratan hanya sebatas laporan.
“Kami membuktikan langkah ini secara bertahap namun pasti. Tidak ada istilah main-main atau bekerja di belakang layar,” tegas Mahyunadi.
Pemkab Kutim memonitor laporan ketenagakerjaan, melakukan sidak ke perusahaan, serta memastikan setiap perusahaan patuh pada aturan ketenagakerjaan.
Tenaga Lokal untuk Posisi Strategis
Mahyunadi menilai masih banyak jabatan penting yang diisi tenaga kerja dari luar daerah atau bahkan tenaga asing.
Karena itu, Pemkab Kutim mendorong perusahaan untuk membuka peluang bagi tenaga lokal, bukan hanya di level operator, tetapi juga pada posisi manajerial dan strategis.
“Orang Kutai Timur harus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau ada warga kita yang mampu, mengapa harus memberi posisi itu kepada orang lain” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim ingin memastikan bahwa potensi lokal benar-benar berdaya dan mendapatkan panggung untuk memimpin sektor industri di daerahnya sendiri.
Kebijakan ini berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa 80 persen tenaga kerja harus berasal dari lokal, sementara 20 persen sisanya bisa dari tenaga dari luar daerah.
Adapun tenaga kerja asing hanya bisa mengisi untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pemasangan mesin atau teknologi tertentu.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kutim ingin membangun generasi tenaga kerja lokal yang siap bersaing dan berkompeten.
“Orang-orang kita akan kita dorong menuju posisi-posisi penting, bukan hanya pekerja biasa tetapi juga menjadi pimpinan,” pungkasnya. (Adv)