DIKSI.CO, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan BPKP Perwakilan Kaltim dan Bankaltimtara tentang Integrasi ATKP Bank Kaltimtara dan SIMDA Keuangan BPKP sekaligus Launcing Implementasi Sistem Pembayaran SKPD Terintegrasi ATKP-SIMDA, bertempat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (2/12/2021).
Dalam kesempatan ini, Bupati Kukar Edi Damansyah mengaku, bahwa Pemkab Kutai Kartanegara menyambut baik Bank Kaltimtara dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim dalam upaya mendorong penggunaan transaksi non-tunai, mengingat ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari penggunaan transaksi non-tunai ini adalah kenyamanan dalam bertransaksi.
"Implementasi Penggunaan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP - SIMDA) yang di lounching pada hari ini, merupakan salah satu layanan perbankan sebagai kelanjutan dari Pelaksanaan Transaksi Non Tunai yang sudah dilaksanakan melalui Aplikasi Cash Management System (CMS - SIMDA) yang dimulai sejak 1 Januari 2018, " ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya intergrasi ATKP dan SIMDA, proses tersebut hanya dilaksanakan dengan dua tahapan dan memerlukan waktu sekitar 30 menit. Jadi efisiensi waktu dan tenaga serta terdapat peningkatan terhadap akuntabilitas laporan bendahara, sehingga dapat mempercepat proses pencairan Kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke kas tujuan dengan konsep realtime/online.
"Program ini sangat mendukung salah satu program dedikasi KUKAR IDAMAN, yakni Digitaliasi Pelayan Publik (DISAPA), sebagai bentuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi, dalam upaya memantapkan birokrasi yang memberikan kemudahan layanan dalam pengelolaan keuangan daerah, " tuturnya.
Ia mengatakan, pendandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini juga dalam rangka memfasilitasi proses penatausahaan dan pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
"Implementasi ATKP dan SIMDA ini lanjut Bupati Edi Damansyah, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ, tertanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Maksudnya adalah penggunaan aplikasi pembayaran atau pemindah bukuan sejumlah uang secara elektronik. Layanan ATKP - SIMDA merupakan aplikasi online yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan. Aplikasi ini akan memudahkan pengguna aplikasi perbankan khususnya SKPD dalam transaksi non tunai agar semakin memudahkan proses transfer kepada penyedia jasa ataupun rekanan, " Jelasnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah menambahkan, manfaat transksaksi melalui ATKP dan SIMDA secara internal adalah untuk mengetahui aliran seluruh transaksi, sehingga lebih akuntable. Setiap transaksi didukung bukti-bukti yang sah, pengendalian kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan kas, menghasilkan laporan posisi kas secara riil.
"Mendukung implementasi akrual basic, proses tutup buka dan pelaporan akhir tahun lebih cepat dan akurat, membangun kedisplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan degan meminimalisir kesalahan. Belanja lebih efektif dan efisien serta pola penyerapan anggaran lebih optimal, teratur dan terukur, " tambahnya.
Sistem serta aplikasi yang dibangun ini lanjutnya, tentu akan memudahkan pekerjaan bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi lebih ringan, sehingga hanya dibutuhkan sedikit personil serta dapat mengetahui realisasi penerimaan dan belanja secara online, penyusunan keuangan tepat waktu, dan efisiensi pengunaan anggaran yang signifikan. Oleh karena itu sistem pengelolaan transaksi non tunai harus menjadi perhatian seluruh Perangkat Daerah (PD), sebagai upaya kita menciptakan tata kelola keuangan Pemkab yang bersih dan baik.
"Kepada Kepala Perangkat Daerah dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, untuk terus memacu diri menetapkan langkah memantapkan Birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani, melalui Digitaliasi Pelayan Publik (DISAPA). Kami berharap program ataupun aplikasi ini dapat memberikan peningkatan kualitas layanan pengelolaan keuangan daerah. Setiap bendahara dan pengelola keuangan di semua Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) harus dapat memahami sistem ATKP - SIMDA ini, yang berguna dalam menertibkan dan mengontrol mitigasi uang yang masuk dan keluar di kas daerah, " pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Kepala BPKP perwakilan Kaltim Supriyadi, Pemimpin Bankaltintara Cabang Tenggarong Amuniantoyo, serta para kepala OPD di lingkungan Setkab Kukar. (advertorial)