Selasa, 21 Mei 2024

Pemilik Mobil Pengetap yang Sebabkan Kebakaran 6 Rumah Resmi Berstatus Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Juli 2022 12:14

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) saat memimpin rilis tersangka yang sebabkan kebakaran 6 bangunan di Jalan Kebahagiaan, Kamis (21/7/2022) kemarin

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca musibah kebakaran di Jalan Kebahagiaan, Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (22/7/2022) siang kemarin, Polresta Samarinda resmi mengumumkan seorang tersangka dari peristiwa tersebut.

Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sejumlah bukti kalau seorang pria berinisial MS adalah penyebab dari kebakaran yang hanguskan 6 bangunan warga.

"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi berasal dari sebuah mobil (Daihatsu) Grand Max (milik tersangka MS)," ucap Kombes Ary Fadli saat merilis hasil ungkapan kasus, pada Jumat (22/7/2022) tadi.

Lanjut dijelaskannya, MS yang kini berstatus tersangka telah menjual bahan bakar minyak (BBM) sejak setahun terakhir di warung kelotong miliknya.

"Jadi sekira 2 sampai 3 hari ini yang bersangkutan sudah sulit mendapat suplai dari motor (pengetap). Jadi dia (MS) bersangkutan berinisiatif menggunakan mobilnya untuk mendapatkan pasokan bahan bakar," tambahnya.

Saat hendak pergi ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) terdekat, mobil pikap milik MS rupanya sedang dalam keadaan kosong.

"Jadi yang bersangkutan lebih dulu mengisi mobilnya dengan BBM eceran dari botolan 1 liter di warungnya," katanya lagi.

Namun nahas, setelah mengisi tangki kendaraan dan hendak menyalakan mesin, mobil MS justru terbakar yang diduga akibat korsleting dan menyebabkan kebakaran.

"Tapi kita akan pastikan kembali apa penyebab pasti percikan api. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan Tim Puslabfor (Mabes Polri cabang Surabaya) untuk didatangkan ke sini melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akan kami sampaikan kembali apabila sudah ada hasil yang didapat nanti," beber polisi nomor satu di Kota Tepian itu.

Akibat ulahnya, MS pun kini dipastikan mendekam di balik penjara dengan jeratan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 / Tentang Minyak dan Gas Bumi / dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

"Kita imbau kembali agar masyarakat tidak lagi melakukan hal serupa (menjual atau menetap BBM eceran), karena bisa berdampak menjadi kerugian bagi orang disekitar kita. Jadi tolong ini harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews