DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Republik Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo, tertanggal 31 Maret 2020. Dalam PP tersebut mengatur regulasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Secara umum, PP Pembatasan Sosial Berskala Besar, berisi tentang pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan juga dilakukan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Pemprov Kaltim diketahui telah menerima salinan PP 21/2020 ini, sebagai acuan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar.
"Pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Beberapa daerah di Kaltim juga sudah menyikapi dengan upaya-upaya pembatasa pergerakan masyarakat. Ini semata-mata hanya untuk menekan penularan Covid-19 di Kaltim," kata Andi M. Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, saat menyampaikan rilis data update kasus Covid-19, Kamis (2/4/2020).
"Untuk itu perlu didukung oleh seluruh warga Kaltim, dengan tetap di rumah, belajar di rumah, beraktivitas di rumah, dan bekerja di rumah," sambungnya. (*)
Berikut isi lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP 21/2020):
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2