DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Achmad Sofyan Noor memberi tanggapan terkait rencana pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah se-Indonesia pada akhir Desember 2021 mendatang.
Kabar tersebut telah banyak tersiar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 nanti.
Achmad Sofyan Noor menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah dan strategi pemerintah pusat, khususnya mengantisipasi puncak pandemi Covid-19 ketiga yang diperkirakan terjadi di Desember 2021 mendatang.
Terlebih, dikatakan Sofyan sapaannya itu, bulan Desember notabene-nya merupakan waktu liburan akhir tahun dan perayaan hari Natal umat Nasrani, membuat intensitas bepergian masyarakat meningkat dan berpotensi membuat angka Covid-19 melonjak.
Sebab itu, Sofyan mengharapkan agar pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Samarinda, Sat Lantas Polresta Samarinda dapat melakukan pengamanan pada waktu-waktu tersebut. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan kerumunan dan kemacetan lantaran virus Covid-19 belum sepenuhnya sirna dari Samarinda.
"Artinya di balik penerapan ini pasti ada niat baik pemerintah sendiri. Tak hanya pemerintah, stake holder dan masyarakat harus terus berpartisipasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya, Kamis (18/11/2021).
Politisi asal fraksi Golkar itu melanjutkan, dirinya mengimbau agar masyarakat Kota Tepian tetap mengikuti aturan PPKM level 3, jika nantinya aturan tersebut benar-benar diterapkan. Pun ditegaskannya agar penerapan 5M protokol kesehatan tak luput selalu dilakukan.
"Menjaga jarak dan sebagainya itu tetap harus dilakukan," pungkasnya. (advertorial)