DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan libur natal dan tahun baru, sebanyak tiga hari.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat kebutusan bersama (SKB) tiga menteri terkait.
Skemanya, libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur natal.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Libur tahun baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Pemangkasan libur akhir tahun tersebut, disambut baik oleh DPRD Kaltim.
Ely Hartati Rasyid, Anggota Komisi IV, mengungkap menyambut baik kebijakan tersebut.
Pemangkasan tiga hari libur antara cuti hari raya natal dan tahun baru, cukup membuat produktif pekerja dan pegawai di akhir tahun.
"Kami menyambut baik ya, karena terlalu banyak libur itu tidak efektif. Jadi lebih baik kita berproduktifitas," kata Ely, ditemui beberapa waktu lalu.
Terlebih pada masa pandemi saat ini, Ely Hartati mengingatkan, pentingnya menjaga protokol kesehatan saat menikmati libur.
Jangan sampai pasca libur akhir tahun, kasus Covid-19 semakin meningkat.
"Jangan sampai libur panjang jadi ajang balas dendam bertemu teman dan kerabat. Ketika sekian lama tidak bertemu, jadi ada waktu dan kesempatan protokol tidak dijalankan," jelasnya.
Meski tiga hari libur yang terpotong dianggap tiga hari terjepit libur. Dirinya menekankan untuk tetap produktif dalam bekerja.
"Tapi yang jelas setuju sekali hari libur dikurangi, biar kita juga bisa lebih produktif," pungkasnya. (advertorial)