"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," lanjutnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022, Disperindagkop dan UKM menerbitkan surat resmi ke kabupaten/kota.
Surat bernomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM/ berisi tentang relaksasi penetapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.
HM Yadi Robyan Noor, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim menyebut, pihaknya meminta kepala dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota, bisa memberikan relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"Tujuan pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Roby, dikonfirmasi Kamis (17/3/2022).
Roby menerangkan pemberian relaksasi HET minyak goreng sawit ini mulai diberlakukan sejak 16 Maret 2022 kemarin.
"Harga penjualan minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar sampai menunggu diterbitkannya Permendag baru yang mengatur Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit kemasan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)